DPRD Sulteng Hadiri Penyerahan LHP BPK Terkait Tambang

 

AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Auditorium Lantai III Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Rabu (28/1/2026).

DPRD Sulteng diwakili Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle, sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan BPK Sulteng, jajaran OPD Pemprov Sulteng, Direksi PT Bank Sulteng, serta undangan lainnya.

Penyerahan LHP ini menandai berakhirnya pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2025. Pemeriksaan juga mencakup pembinaan dan pengawasan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan terkait reklamasi dan pascatambang periode 2020 hingga triwulan III 2025.

Dalam sambutannya, H. Ambo Dalle menegaskan bahwa LHP BPK memiliki arti strategis dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada sektor pertambangan dan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, sektor pertambangan menjadi salah satu penopang utama ekonomi Sulawesi Tengah, namun juga memiliki potensi dampak ekologis dan sosial jika tidak dikelola secara berkelanjutan. Karena itu, DPRD Sulteng mendukung penuh pemeriksaan komprehensif BPK RI terhadap aktivitas pertambangan.

Ia menekankan tiga aspek penting yang harus menjadi perhatian, yakni optimalisasi pendapatan daerah, kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta pengendalian dampak sosial dan lingkungan agar aktivitas tambang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD Sulteng juga menaruh perhatian serius terhadap hasil pemeriksaan BPK atas Bank Sulteng. Rekomendasi BPK dinilai menjadi pijakan penting untuk mendorong Bank Pembangunan Daerah tersebut semakin sehat, profesional, dan efektif dalam menjalankan fungsi intermediasi, khususnya dalam mendukung UMKM dan memperluas akses pembiayaan.

Ambo Dalle menegaskan DPRD Sulteng berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara berkelanjutan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulteng atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.

“LHP ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen evaluasi dan perbaikan kebijakan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan,” pungkasnya.