AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya, Selasa 9 September 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, beserta jajaran OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Aristan, menyampaikan bahwa sesuai dengan pembahasan Ranperda sebagaimana mekanisme yang diatur peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD yaitu meliputi penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, penjelasan Bapemperda, pendapat Gubernur tentang Raperda, jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur, dan pembahasan dalam rapat komisi atau Pansus yang dilakukan bersama Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
Berkaitan dengan hal tersebut anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dandy Adhy Prabowo menyampaikan, terkait inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah melalui proses penyusunan sesuai peraturan perundang-undangan yakni meliputi penyusunan naskah akademik, pelaksanaan FGD dan uji publik bersama pelaku kepentingan hingga harmonisasi bersama kantor kementrian hukum.
Dandhy menambahkan bahwa keberadaan ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini akan memberikan kepastian hukum, pengakuan yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih efektif terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya serta akan mencegah dan menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan hak wilayah dan sumber daya alam dan juga akan berdampak pada peningkatan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat hukum adat serta mendapatkan perlindungan perundang-undangan terkait masyarakat hukum adat dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Selanjutnya Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido menyampaikan pertimbangan dan dasar hukum penyusunan ranperda perlindungan dan pelestarian cagar budaya provinsi sulteng bahwa urusan pemerintahan berkaitan dengan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya adalah urusan kebudayaan sehingga perlu dioptimalkan dukungan penganggaran, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan potensi cagar budaya berupa sebaran peninggalan sejarah dan purbakala di wilayah sulawesi tengah yang menggambarkan sisa-sisa kejayaan masyarakat sulawesi tengah yang selama ini belum sepenuhnya belum mendapatkan atensi dan apresiasi dari masyarakat.
Olehnya, untuk menumbuhkan minat dan apresiasi masyarakat terhadap objek-objek tersebut perlu dilakukan beberapa cara seperti pelestarian, penyelamatan, dokumentasi, perlindungan dan pengamanan, pengelolaan dan pemanfaatan merupakan salah satu langkah awal dari pelestarian dan penyamatan data-data dilapangan yang sangat berharga, maka dari itu diperlukan pembentukan peraturan daerah untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya yang ada di Sulawesi Tengah. (Win)







