DPRD Sulteng Tindaklanjuti Tuntutan HGB Warga Kota Palu

Ayotau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kota Palu yang disampaikan melalui aksi damai Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu (APMKT) di halaman Kantor DPRD Sulteng, Senin, 10 September 2025.

Aksi yang diikuti sekitar 100 orang itu menuntut pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah wilayah Kota Palu, khususnya Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, serta meminta kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama menguasai lahan eks HGB.

Massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Ketua Komisi III Arnila Hi. Moh. Ali dan Anggota Komisi III Dandy Adhy Prabowo.

Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Aristan menegaskan bahwa DPRD Sulteng akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke tingkat pusat.

“Kami akan segera berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI untuk menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP). Semua pihak terkait akan diundang, baik perwakilan masyarakat, pemegang HGB, kementerian ATR/BPN, maupun pemerintah daerah,” jelas Aristan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, menambahkan pihaknya akan terus mengawal aspirasi ini agar mendapat penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat.

Aksi berlangsung damai dan kondusif. Setelah aspirasi diterima oleh DPRD, massa kemudian membubarkan diri secara tertib.(win)