Ayotau, Palu- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu melaksanakan sosialisasi di Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng, kegiatan itu membahas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dalam pasal 14, bahwa ada dua jaminan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para honorer, pertama perlindungan kecelakaan kerja dan kedua santunan kematian.
Kegiatan itu diselenggarakan di ruangan pertemuan Dinas Pariwisata Sulteng, belum lama ini.
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, Suriaman mengungkapkan, pada 2022, diupayakan seluruh tenaga honorer dilingkup Dispar Sulteng, sekitar 63 orang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.
Pada dasarnya, kata Suriaman, badan penyelenggaraan jaminan sosial itu ada dua yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dua-duanya ini menurut kebijakan pusat wajib diikuti oleh seluruh tenga kerja baik dari pemerintahan maupun di perusahaan swasta.
“Dua perlindungan jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini totalnya dibayar perbulan Rp12.500 perorang. Namun karena tahun ini kita belum menganggarkan biaya itu kepada tenaga kontrak kami yang non ASN, maka kami upayakan di anggaran APBD 2022 dapat dibayarkan, sehingga semuanya honorer dapat jaminan sosial tersebut,” ujarnya.
Kata Suriaman, menurut dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 70 persen tenaga honorer di pemerintahan provinsi ini sudah didaftarkan, namun 30 persen belum masuk datanya termasuk tenaga kontrak non ASN di Dispar Sulteng.
“Olehnya itu saya menyarankan kepada para honorer kami di Dispar, jika memang belum bisa dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBD, mungkin boleh dari uang mereka sendiri. Menurut saya biaya yang keluar tidak banyak juga hanya Rp12.500 perbulan. Jika misalnya saat ini sudah terdaftar, besok tidak diminta-minta keluar dari rumah berangkat kerja terjadi kecelakaan, itu ditanggung semua biaya kecelakaanya,” katanya.
Bahkan kata Suriaman, jika misalnya tenaga honorer itu saat lembur atau dalam artian melaksanakan tugas kedinasan, meskipun diluar dari jam kantor misalnya lembur hingga pukul 10.00 malam, kemudian mengalami kecelekaan masih tetap dihitung dan akan tanggung biayanya.
Begitupun, lanjut Suriaman, saat honorer itu meninggal ahli warisnya menerima satunan sekitar Rp42 juta, kemudian jika ada anaknya kemudian masuk sekolah. Maka dijamin biaya sekolah anaknya sampai tamat mulai dari jenjang SD hingga perkualiahan
“Olehnya itu saya sepakat dengan Kasubag Program, Kasubag Keuangan, dan Kepegawaian, karena ini kewajiban berdasarkan instruksi presiden. Rencananya kita akan daftarkan, kalaupun di anggaran perubahan 2021 tidak dapat, maka paling lambat kita akan anggaran di 2022. Namun kami sarankan untuk di lima bulan ini kalau boleh menggunakan uang pribadi dulu,” ujarnya. (*)