Disnakertrans Sulteng Aktif Monitoring TKA

Ayotau, Palu- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Penegakan Hukum TKA, Rabu 14 September 2022.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, mengungkapkan pihaknya aktif melakukan monitoring TKA secara administratif berdasarkan laporan dari perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing di daerah ini.

“Untuk pengawasan lapangan terhadap orang asing dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng,” ucapnya.

Kegiatan dihadiri mitra kerja Disnakertrans Provinsi Sulteng yang punya tupoksi terkait TKA, salah satunya Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulteng. Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sulteng, Syamsul Efendi Sitorus, menyampaikan sebagai bentuk sinergitas, pihaknya bersama Disnakertrans Provinsi Sulteng akan melakukan sinkronisasi data orang asing yang bekerja di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kedepannya akan dibuatkan agenda dalam menyamakan data orang asing, bila ada isu yang mengangkat perbedaan data tidak boleh saling menyalahkan karena pasti ada data yang berbeda antara keimigrasian dan Disnaker. Maka dari itu, kita harus berkomitmen untuk saling mendukung serta komunikasi kita harus berjalan dengan sangat baik,” ujar Syamsul.

Diketahui, Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah tengah fokus untuk menfasilitasi masyarakat untuk bekerja di Jepang. Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, mengungkapkan kualifikasi tenaga kerja yang dikirim ke Jepang yaitu perawat.

“Kita fokus ke perawat karena di Jepang butuh sekali. Kita sudah melakukan perekrutan di beberapa kabupaten, salah satunya Banggai Kepulauan (Bangkep). Tapi di Bangkep hanya enam orang perawat yang lolos,” ungkap Arnold, Kamis 8 September 2022.

Dia menyebut perekrutan dilakukan oleh lembaga swasta yang telah menjadi mitra pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja ke Jepang. Disnakertrans Provinsi Sulteng menarget bisa mengirim 30 perawat.

“Nanti mereka dengan status sebagai tenaga kerja, jadi bukan magang. Kalau magang gaji hanya sekitar Rp15 juta, sementara kalau kerja bisa Rp23 sampai Rp28 juta perbulan,” ucap Arnold. (JT)

Komentar