AyoTau, Palu – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Lantai III kantor Dinkes Sulteng, Kamis 9 Oktober 2025. Rapat ini diikuti 25 peserta dari berbagai bidang dan unit pelaksana teknis (UPT).
Dalam rapat tersebut, Muhtadi, selaku pejabat yang membidangi urusan PPID, mengingatkan kembali pentingnya peran PPID dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ketua PPID berada pada Sekretaris Dinas, pengelolanya di lingkup sekretariat, dan anggotanya adalah seluruh bidang serta UPT di lingkungan Dinas Kesehatan,” jelas Muhtadi.
Ia menuturkan, rapat kali ini juga menjadi momentum untuk memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) yang terakhir disusun pada tahun 2020. “Sudah cukup lama DIP kita tidak diperbarui, sementara ada beberapa informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Muhtadi, informasi publik dibagi menjadi tiga kategori, yakni informasi yang disampaikan secara berkala, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Karena itu, pembaruan data menjadi hal yang penting dilakukan secara rutin.
“Kalau datanya bulanan, harus diperbarui setiap bulan. Begitu juga dengan data triwulanan, dan data rutin yang harus selalu tersedia bagi publik,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, tim Humas dan PPID Dinkes Sulteng juga memaparkan capaian layanan informasi publik, hasil evaluasi permintaan informasi dari masyarakat, serta langkah-langkah pembaruan dokumen keterbukaan informasi.
Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat memperoleh data yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antarbidang dan UPT, serta melakukan pemutakhiran data secara berkala menjelang penyusunan Daftar Informasi Publik Tahun 2026. (win)














