CIKASDA Sulteng Bahas Rencana Pemanfaatan Ruang Sungai untuk Jembatan Hauling di Morowali Utara

AyoTau, Palu – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan rencana pemanfaatan ruang sungai untuk pembangunan jembatan lintas sungai pada jalur khusus (hauling) perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara, Jumat (12/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Aula Lantai I Kantor CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku (SPDAB) CIKASDA, Ir. Djaenudin, mewakili Kepala Dinas CIKASDA.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, UPT Sungai, serta pihak pemohon dari PT Cahaya Nusantara Sejahtera (CNS) bersama konsultan teknis.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menelaah rencana teknis pembangunan jembatan hauling yang akan melintasi sungai pada kawasan strategis, khususnya dalam mendukung aksesibilitas dan konektivitas wilayah. Pembahasan mencakup kesesuaian pemanfaatan ruang sungai, aspek keselamatan konstruksi, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sumber daya air.

Dalam sambutannya, Ir. Djaenudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menekankan pentingnya diskusi teknis yang komprehensif. Ia berharap pembahasan tersebut dapat memperjelas rencana pemanfaatan ruang sungai agar proses pembangunan jembatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa kajian hidrologi menjadi aspek krusial dalam menentukan kelayakan bangunan yang melintasi sungai, mengingat potensi perubahan aliran, debit banjir, serta morfologi sungai yang harus diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Selanjutnya, pihak pemohon bersama konsultan memaparkan desain awal jembatan, meliputi penentuan lokasi, bentang jembatan, elevasi, serta analisis dampak terhadap aliran sungai. Tim teknis CIKASDA dan instansi terkait memberikan sejumlah catatan, khususnya terkait kebutuhan dokumen analisis hidrologi yang lebih mendalam, potensi perubahan morfologi sungai, serta penyesuaian desain agar tetap berada dalam koridor pemanfaatan ruang sungai yang diizinkan.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya memastikan pembangunan jembatan tidak mengganggu ekosistem sungai dan harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Sementara itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah memberikan masukan teknis terkait standar konstruksi jembatan serta integrasinya dengan jaringan jalan yang telah ada.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pihak pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan teknis dan administrasi sebelum memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang sungai. CIKASDA Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mendampingi proses tersebut agar pembangunan jembatan hauling dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di Kabupaten Morowali Utara. (*)