AyoTau, Palu – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menegaskan komitmennya mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren guna memperkuat kualitas pendidikan Islam dan pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai keagamaan.
Bunda Wiwik mengatakan, Perda tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pesantren yang selama ini berperan mencetak generasi berakhlak, berilmu, dan berdaya saing.
“Pesantren adalah benteng akhlak, pusat ilmu, dan kekuatan peradaban. Karena itu, Perda ini harus benar-benar diimplementasikan agar mampu mendorong kemajuan pesantren sekaligus meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.
Menurutnya, implementasi Perda harus diwujudkan melalui program nyata, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, bantuan sarana dan prasarana, pemberdayaan ekonomi pesantren, penguatan fungsi dakwah, serta kerja sama lintas sektor.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah itu juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala agar pelaksanaan Perda berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi pondok pesantren di Sulawesi Tengah.
Selain itu, Bunda Wiwik mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat untuk memperkuat ekosistem pesantren agar berkembang menjadi lembaga pendidikan yang mandiri dan modern tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman. (*)













