BPKAD Sulteng Gandeng KPKNL Palu Laksanakan Lelang Terbuka Kendaraan Dinas

AyoTau, Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara terbuka. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (15/12/2025).

Lelang kendaraan dinas tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Hendra, S.Sos., M.Si., yang mewakili Kepala BPKAD, serta perwakilan KPKNL Palu, Pelelang Ahli Pratama Sapril.

Dalam kesempatan tersebut, Sapril memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme dan prosedur pelaksanaan lelang kepada seluruh pihak terkait. Lelang dilakukan dengan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, memanfaatkan platform resmi lelang negara melalui situs lelang.go.id. Peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi, memilih objek lelang, serta menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account sesuai nilai yang ditetapkan.

Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada hari dan jam kerja, pukul 09.00 hingga 14.00 WITA, bertempat di Gudang Induk BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta.

Seluruh kendaraan dinas yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Dengan demikian, kondisi fisik kendaraan, kelengkapan administrasi, hingga kewajiban pajak menjadi tanggung jawab penuh pemenang lelang.

Hendra menyampaikan “dalam pelaksanaan lelang masih ditemui sejumlah kendala teknis. Oleh karena itu, BPKAD terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan KPKNL Palu guna meminimalisir potensi penyimpangan serta memastikan proses lelang berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel”.

Sementara itu, Sapril menambahkan bahwa penetapan pemenang lelang dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah batas akhir penawaran. Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang serta dikenakan bea lelang pembeli sebesar dua persen dari harga lelang.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menatausahakan dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah secara tertib, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(*)