BKD: Mutasi Bisa Dilakukan Setelah Setahun Menjabat

Ayotau, Palu- Kepala UPT Penilaian Kompetensi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Rachman Yape, mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait pelaksanaan mutasi berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun  2020.

“Untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) satu tahun sejak dilantik,” ucap Rachman saat menghadiri Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna, Selasa 11 Oktober 2022.

Ditegaskan, PPK bisa menata pejabat JPT Pratama melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi dengan syarat minimal satu tahun sejak dilantik.

Kata Rachman, kedepannya uji potensi dan kompetensi tidak lagi dilaksanakan secara paper and pencil , namun melalui  virtual assessment. Hal ini sejalan dengan upaya Pusat Penilaian Kompetensi Pegawai (Puspenkom) BKN RI.

Tujuannya agar kegiatan uji potensi dan kompetensi lebih akurat dan objektif melalui digitalisasi assessment serta dengan akan hadirnya kompetensi future leaderhip  yang wajib dimiliki JPT Pratama, yang saat ini tengah disusun oleh Menpan RB dan BKN RI.

“UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Penyelenggara Penilai Kompetensi, memberikan garansi bahwa pada pelaksanaan assessment ini berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, reliabel, dan transparan. Hal ini ditunjang oleh hasil akreditasi A  sebagai pengakuan kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi pegawai oleh BKN RI,”  tandas Rachman.

Adapun evaluasi kinerja dan uji kompetensi diikuti 18 Pejabat JPT Pratama lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna.

Sekda Tojo Unauna, Sovianur Kure, menyebut perlu menempatkan JPT Pratama sesuai dengan kemampuan, maka mutasi rotasi akan didahului dengan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi di lingkup eselon II.

Dikatakan, Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan amanat perundang-undangan  Nokor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 117. Kemudian dijabarkan melalui PP 11 tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020.

Merujuk pada peraturan tersebut, JPT diduduki maksimal lima tahun namun dapat dapat diperpanjang dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat tersebut. Kemudian disandingkan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi yang ada. (JT)

Komentar