AyoTau, Palu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri anggota Bapemperda, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, instansi terkait, serta tenaga ahli DPRD.
Dua raperda yang dibahas masing-masing Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Sri Indraningsih menegaskan, kedua raperda itu penting untuk memperkuat legalitas dan tata kelola keuangan daerah. “Perubahan bentuk hukum akan membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel, sedangkan penyertaan modal perlu segera ditetapkan agar masuk dalam APBD 2026,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga menyinggung beberapa usulan Raperda Propemperda 2026, seperti Raperda Ekonomi Hijau, Penanganan Kemiskinan, Gerakan Literasi, dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif untuk melanjutkan pembahasan dua raperda tersebut ke tahap paripurna. (Win)













