Ayotau, Palu- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Imam Kurniawan Lahay, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tojo Unauna, Rabu 21 April 2021.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Bonny Lahay sapaan akrabnya mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
“Menyahuti amanat UU tersebut, pemerintah dan DPRD Sulawesi Tengah telah menetapkan sebuah Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutur Bonny.
“Dengan lahirnya Perda tersebut, menjadi pedoman dalam melahirkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan, sehingga seluruh kegiatan pembangunan maupun masyarakat yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dapat dicegah,” lanjut Bonny.
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri sejumlah pejabat teras Kabupaten Tojo Unauna diantaranya Kadis Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Unauna, Abdul Akfar Patanga, Kadis Pariwisata Tojo Unauna, Abdul Samadkat. Turut pula OKP Tojo UnaUna yaitu, KNPI, Kominitas Pencinta Alam.
Lahirnya Perda No.5 tahun 2021 mendapat apresiasi dari Kadis Perumahan Pumukiman dan Lingkungan Hidup.(win)








Komentar