AyoTau, Sigi – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menyoroti persoalan kepastian hukum lahan SMKN 1 Sigi di Desa Sidera, Kabupaten Sigi. Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan dalam kunjungan kerja koordinasi dan komunikasi dalam daerah, Aristan, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Aristan melihat langsung kondisi sekolah sekaligus menyerap aspirasi terkait berbagai kebutuhan yang memerlukan perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas Pendidikan.
Dari hasil peninjauan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum jelasnya status dan batas-batas lahan sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul klaim penguasaan lahan oleh sejumlah pihak. Bahkan, terdapat informasi mengenai bagian lahan yang diduga telah diperjualbelikan oleh pihak tertentu.
Selain itu, batas lahan sekolah dengan kantor UPT Dinas Tanaman Pangan Provinsi Sulawesi Tengah di sebelah utara juga perlu dipastikan kembali guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Komisi IV menilai perlu adanya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk memeriksa dokumen kepemilikan, memastikan status hukum tanah, serta melakukan pengukuran dan penegasan batas lahan sekolah.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pembangunan pagar sekolah. Sebab, area belakang sekolah sepanjang kurang lebih 1.000 meter belum memiliki pagar sehingga berpotensi menimbulkan persoalan penguasaan maupun klaim dari pihak lain.
Pembangunan pagar dinilai penting sebagai langkah perlindungan terhadap aset pendidikan milik pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian batas penguasaan lahan sekolah.
Secara umum, kondisi SMKN 1 Sigi dinilai relatif baik dibandingkan sejumlah SMK di luar Kota Palu yang pernah dikunjungi. Sekolah tersebut juga memiliki minat pendaftar yang cukup tinggi setiap tahunnya.
Saat ini, SMKN 1 Sigi memiliki delapan kompetensi keahlian dengan jumlah peserta didik sekitar 750 orang, mulai dari kelas X hingga kelas XII.(*)












