Anggota Lembaga Adat Dilarang Jadi Pengurus Partai Politik

Ayotau, Palu- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, H. Asnyar Sutiadi menegaskan, di dalam peraturan Wali Kota Palu sangat tegas tertulis, bahwa anggota Lembaga Adat tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

“Saya selalu tekankan ini, karena kita berharap pengurus lembaga adat sebagai orangtua dan dituakan di Kelurahan  yang selalu dalam posisi netral, kalau terlibat partai politik pasti akan membela dan keberpihakanya jelas,” kata Ansyar, di Palu, baru-baru ini.

Ansyar mengatakan, apabila ada yang terlibat di partai politik, Kesbangpol Palu akan evaluasi baik dari para pengurus di dewan, majelis, dan lembaga adat tersebut. “Point di Perwali itu sangat jelas, anggota lembaga adat dilarang keras sebagai pengurus partai politik,” ungkapnya.

Ansyar mengatakan, semua lembaga adat baik provinsi, kota, dan kelurahan itu sama sekali tidak boleh terafliasi di partai politik. Karena pasti akan berpihak dengan partai politiknya.

“Nanti kalau anggota lembaga adat ada yang menjadi pengurus partai politik, kita akan sangat sulit mendorong mereka menetralkan situasi,” katanya.

Dalam pertemuan ini, kata Ansyar, pihaknya kembali mengigatkan bahwa dalam Perwali sangat ditekankan pengurus lembaga adat tidak bisa menjadi pengurus partai politik.

“Di 2023 awal kita akan melakukan libu di dewan adat, tentunya membahas soal anggotanya yang terafliasi pada partai politik,” ungkapnya.

Menurut Ansyar, peran lembaga adat dalam menciptakan kondisi masyarakat yang baik menjelang pelaksanaan pemilu itu sangat penting. “Kita berharap lembaga adat ikut memberikan kenyamanan, ketentraman, pemahaman. Terkait menjadi anggota KPPS itu tidak masalah, karena membatu pemerintah, yang tidak boleh itu menjadi pengurus partai politik,” tegasnya. (AH/**)

Komentar