RDP Soroti Oknum Polri Terlibat di Peti

Ayotau, Palu – Kasus material tambang asal Kabupaten Tolitoli, tepatnya dari Desa Oyong yang diangkut menggunakan kontainer beberapa waktu lalu, menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi gabungan DPRD Sulawesi Tengah bersama Polda Sulawesi Tengah dan sejumlah OPD terkait lingkup Sulawesi Tengah.

RDP terkait Pertambangan Tanpa Izin (Peti) dilakukan sebagai tindak lanjut DPRD atas laporan sejumlah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini Peti masih saja beroperasi di Wilayah Sulawesi Tengah.

Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Muhaimin Yunus Hadi secara terang-terangan menyoroti oknum Polri terlibat langsung dalam Peti, baik itu pelindung maupun Pemodal. Wajar saja menurutnya, jika Peti sampai saat ini susah ditertibkan apalagi ditutup.

Termasuk di Desa Oyong, Muhaimin mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat, bahkan politisi PAN ini menerima sejumlah gambar dari lokasi Peti Desa Oyong, dimana areal Peti tersebut merupakan wilayah hutang lindung.

“Minta maaf ini pak Wakapolda, saya banyak dapat informasi justru oknum polisi terlibat langsung Peti di Desa Oyong. Harus ditertibkan ini, tambang di Desa Oyong segera di tutup,” tegas Muhaimin dalam RDP.

Muhaimin juga mengaku miris saat membaca di media, Humas Polda Sulawesi Tengah menyampaikan material tambang dalam kontainer itu hanya sampel untuk dibawa ke Gorontalo. Meskipun Polda menyampaikan punya surat-surat yang membuktikan material tersebut memang kebutuhan sampel di Gorontalo, namun Muhaimin tetap mendesak segera Peti tersebut segera di tertibkan.

Menanggapi sorotan anggota dewan tersebut, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Hery Santoso menegaskan, kepolisian sudah melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Bahkan Polres Tolitoli sudah diperintahkan untuk menutup sementara lokasi Peti Desa Oyong.

Hery juga tidak menafikan ada oknum polisi ikut terlibat didalam Peti. Karena itu, semua yang diduga terlibat dilakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah, bukan hanya Peti Desa Oyong, Peti daerah lain juga termasuk Dongi-dongi.

Hery juga menyampaikan, di Desa Oyong sendiri terjadi pro kontra akan hadirnya peti tersebut. Setiap kelompok ada yang bekingingi, karena itu Polri juga perlu hati-hati dalam melakukan penindakan demi menghindari jatuhnya korban jiwa.

“Untuk Peti Desa Oyong, Polres Tolitoli sudah kami perintahkan menutup sementara area tambang tersebut,” tegas Hery.

Terkait persoalan Peti tersebut, Hery mengajak seluruh pihak ikut aktif dalam menertibkannya. Namun demikian, masyarakat juga perlu diperhatikan, karena itu perlu regulasi yang pasti agar masyarakat bisa mengolah kekayaan tambang mereka secara legal kedepan.(*)

Komentar