AyoTau, Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pencocokan data transaksi keuangan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penyusunan LRA Triwulan II Tahun Anggaran 2026.
Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), BPKAD memiliki peran penting dalam memastikan kesesuaian data transaksi yang dicatat oleh masing-masing perangkat daerah dengan data pada Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan seluruh data keuangan tersaji secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain menyamakan data transaksi, rekonsiliasi juga bertujuan mengidentifikasi serta menyelesaikan perbedaan pencatatan yang masih ditemukan pada masing-masing perangkat daerah.
Langkah tersebut diperlukan agar laporan keuangan yang disusun dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)








