AyoTau, Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Baznas Sulteng bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa isbat nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum keluarga dan kepastian hak anak.
“Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga,” ujar Reny Lamadjido.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara sehingga mengalami kendala dalam mengakses layanan administrasi maupun bantuan sosial.
Karena itu, ia mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang dinilai sangat membantu masyarakat memperoleh legalitas resmi pernikahan.
“Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wagub juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa” milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Masyarakat disebut dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Sulteng, H. Hasan Lasiata, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang mendaftar mengikuti isbat nikah. Namun setelah proses verifikasi, hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu juga menyediakan layanan pembuatan KTP serta kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Adapun kegiatan khitanan massal dilaksanakan di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. (*)







