AyoTau, Donggala – Warga dari dua desa transmigrasi di Kecamatan Rio Pakava, yakni Toviora dan Minti Makmur, menuntut kepastian hak atas lahan mereka yang diketahui masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Lestari Tani Teladan (PT LTT).
Hasil pengecekan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng bersama tim teknis menemukan sejumlah rumah penduduk dan fasilitas umum berada di dalam area HGU.
Atim (66), warga Desa Toviora, menunjukkan sertifikat tanah miliknya yang terbit sejak tahun 2000. Setelah pengecekan koordinat, lahan tersebut ternyata masuk dalam kawasan HGU perusahaan.
“Selama ini saya tidak tahu kalau tanah saya masuk HGU. Saya hanya ingin kepastian agar hak kami terlindungi,” ujarnya.
Sekretaris Desa Minti Makmur, Sutikno, menambahkan, sedikitnya tujuh bidang tanah bersertifikat warga mengalami hal serupa. Akibat tidak bisa memanfaatkan lahan selama puluhan tahun, warga menaksir kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Satgas PKA menegaskan, penyelesaian konflik akan ditempuh melalui pendekatan data dan dialog agar semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, mendapatkan keadilan sesuai aturan.
“Harapan kami, penyelesaian seperti ini menjadi pembelajaran bersama untuk tata kelola lahan yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat,” tutup perwakilan Satgas.(win)









