AyoTau, Palu – Isu lingkungan dan keselamatan masyarakat menjadi perhatian dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan PETI dan PT. CPM terhadap Warga Kota Palu” yang digelar di Warkop Rajawali, Kota Palu, Sabtu (18/7/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog bagi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas potensi dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di Kota Palu.
Diskusi menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, di antaranya akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan dan tokoh masyarakat. Berbagai perspektif disampaikan untuk mencari masukan yang konstruktif dan berbasis data terkait persoalan pertambangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, menjadi salah satu narasumber dalam forum tersebut.
Wahid menyampaikan materi terkait regulasi, pengawasan serta langkah-langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menegaskan, setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan prinsip keberlanjutan serta perlindungan terhadap lingkungan.
“Setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” tegas Wahid.
Menurutnya, pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan membutuhkan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi. Hal tersebut penting untuk memastikan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.
Diskusi juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai potensi risiko, mulai dari ancaman bencana, pencemaran lingkungan hingga dampak kesehatan yang dikhawatirkan muncul akibat aktivitas pertambangan.
Berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam menentukan langkah penanganan yang efektif, transparan dan berkeadilan.
Melalui dialog terbuka tersebut, para pemangku kepentingan didorong untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (*)









