AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh. Yamin, Rabu 12 Maret 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng menyampaikan bahwa ketujuh Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi yang diemban lembaga tersebut. “Ini adalah bagian dari kewajiban DPRD untuk menginisiasi regulasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ketujuh Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Sulteng Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
- Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
- Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
- Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
- Raperda tentang Ketenagakerjaan.
- Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1)-(5) Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah diajukan, Raperda akan dikaji oleh Bapemperda guna pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Dalam mekanisme pembahasan, Raperda akan melalui tiga tahapan utama, yakni:
Penyampaian penjelasan oleh pengusul.
Pandangan dari fraksi dan anggota DPRD lainnya.
Jawaban dari pengusul atas pandangan yang disampaikan.
Pada sesi pertama pembahasan, DPRD Sulteng mempersilakan pengusul untuk menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda awal, yaitu Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Sulteng Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Dengan digelarnya rapat ini, diharapkan ketujuh Raperda yang diusulkan dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.(**)