AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Masa Persidangan II Tahun Kesatu. Rapat tersebut juga dilanjutkan dengan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng, Rabu 12 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim. Turut hadir anggota DPRD lainnya serta Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng menjelaskan bahwa perubahan jadwal merupakan hal yang wajar dan dilakukan untuk menyesuaikan agenda-agenda yang belum terjadwal sebelumnya.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat 2 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna,” ujar Arus Abdul Karim.
Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Sulteng
Adapun beberapa perubahan dalam jadwal kegiatan DPRD Sulteng mencakup:
1 Februari – 3 April 2025: Penginputan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026.
11 Maret – 23 Mei 2025: Paripurna internal penyampaian pokok-pokok pikiran Raperda inisiatif DPRD serta pembahasan dan penetapan Raperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang telah memenuhi syarat untuk dibahas.
16–19 Maret 2025: Koordinasi dan komunikasi antar daerah.
27 Maret – 17 April 2025: Pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
3–20 Maret 2025: Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026.
23–27 Maret 2025: Monitoring dan pengawasan oleh komisi-komisi DPRD.
Minggu pertama dan kedua Mei 2025: Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD.
Selain itu, terdapat beberapa agenda lainnya yang telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD.
Ketua DPRD Sulteng menegaskan bahwa kelancaran pelaksanaan agenda-agenda tersebut memerlukan kerja sama dan dukungan dari pihak eksekutif serta seluruh anggota DPRD agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Win)