AyoTau, Donggala – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan indikasi tumpang tindih lahan transmigrasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Temuan tersebut muncul setelah Satgas melakukan sinkronisasi peta transmigrasi tahun 1993 dengan data spasial BPN Donggala. Dari hasil pencocokan, beberapa bidang tanah warga dinyatakan berada dalam kawasan HGU perusahaan.
“Langkah kami menelusuri dokumen lama, memadukan peta transmigrasi dengan data HGU dan hasil pemetaan BPN. Dari situ terlihat adanya area yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar salah satu anggota Satgas PKA Sulteng, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Satgas menerima aduan dari warga empat desa, yakni Toviora, Polanto Jaya, Minti Makmur, dan Rio Mukti. Aduan tersebut menyoroti persoalan status kepemilikan lahan yang sudah dikelola warga sejak lama, namun secara administrasi masuk dalam wilayah HGU perusahaan.
Rapat sinkronisasi data yang digelar sehari sebelumnya di Kantor Bupati Donggala juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian berbasis data dan dialog terbuka antara warga, pemerintah, dan perusahaan. (Win)









