Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan Melenceng dari UU Nasional

AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Swiss-Belhotel Silae, Palu, Senin (20/05/2024). Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng.

Uji publik ini dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr. I Nyoman Slamet, dan dihadiri oleh beberapa anggota Komisi IV seperti Moh. Hidayat Pakamundi dan Ibrahim A. Hafid. Turut hadir pula Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sulteng,  Irvan Aryanto, Biro Hukum Pemda Sulteng, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Beberapa organisasi kepemudaan dan keolahragaan seperti KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu, dan IMI Sulteng juga hadir.

Tiga narasumber utama dalam uji publik ini adalah Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng, Salam Lamangkau, Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita, dan Ketua KNPI Sulteng, Rahmat Gunawan Winter, Selain itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng turut hadir.

Dr. I Nyoman Slamet menyampaikan bahwa tujuan uji publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar Raperda yang dihasilkan bisa memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.

“Kami berharap Raperda ini bisa menjadi payung hukum untuk kepentingan kegiatan olahraga di daerah kita, baik dalam hal prestasi, kewenangan, maupun kesejahteraan para atlet,” ujarnya.

Kepala SMANOR Tadulako Palu, Muh. Jufri, mengapresiasi pembuatan Raperda ini, terutama karena mengatur pembinaan prestasi dari level dasar yang melibatkan sekolah atau satuan pendidikan. Ketua IMI Sulteng, Helmy Umar, juga memberikan masukan mengenai penguatan peran cabang olahraga yang tergabung dalam KONI, serta pembagian tugas dan kewenangan antara KONI, Dispora, dan organisasi lain.

Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita, menjelaskan peran dan sejarah KONI sebagai komite olahraga yang diatur dalam berbagai regulasi sejak era Presiden Soekarno hingga Keppres 72 tahun 2001 tentang Pembentukan KONI. Menurutnya, urusan olahraga prestasi berada di bawah kewenangan KONI, kecuali jika Keppres tersebut dicabut.

Kadispora Provinsi Sulteng, Irvan Aryanto,  menanggapi bahwa Raperda ini perlu disesuaikan dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional No.10 tahun 2022, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jangan sampai Raperda ini melenceng dari payung hukumnya,” tegasnya.

Secara keseluruhan, uji publik ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak seperti pengurus cabang olahraga, KONI, KORMI, serta organisasi pemuda lainnya.

Mereka berharap Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi kegiatan kepemudaan dan keolahragaan di Provinsi Sulteng.(win)

Komentar