Boyke: Utamakan Kejujuran Saat Perjalanan Dinas

AyoTau, Jakarta – Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua II Hj Zalzulmida A Djanggola, Wakil Ketua III H Muharram Nurdin, serta hampir seluruh anggota DPRD Sulteng, termasuk Staf Ahli Gubernur Sulteng Dr Hj Rohani Mastura, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi A Singi, dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir J Hanggi, mengikuti Workshop Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung sehari di Luminor Hotel Mangga Besar, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

Workshop ini difasilitasi oleh Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulteng. Para peserta mendapatkan penjelasan tentang Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2023 mengenai standar harga regional dan pelaksanaannya pada Pemerintah Daerah (Pemda), serta materi tentang edaran Kemendagri No 900.15.1/18786 KEUDA dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Workshop ini dibuka oleh Wakil Ketua I HM Arus Abdul Karim dan menghadirkan pemateri tunggal dari Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Boyke Martz Siagian, Dipandu oleh Joice Sagita Novianti sebagai moderator.

Boyke menjelaskan secara rinci dua regulasi tersebut, terutama terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah.

“Untuk pencairan anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) luar daerah, dua syarat utamanya adalah surat tugas dan boarding pass sebagai tanda Anda terbang,” kata Boyke. Ia juga memberikan penjelasan tentang kwitansi hotel serta beberapa hal lainnya terkait pertanggungjawaban Perjadin dalam daerah.

Beberapa peserta workshop mengajukan berbagai pertanyaan. Ketua Komisi III Sony Tandra mempertanyakan soal penandatanganan fakta integritas yang seolah membuat para wakil rakyat ini tidak dipercaya.

Ketua Komisi II Yus Mangun, Ketua Komisi I Hj Sri Indraningsih Lalusu, Wakil Ketua Komisi II HM Nur Dg Rahmatu, serta beberapa anggota DPRD lainnya hampir satu suara mempertanyakan soal perjalanan nyambung, bill hotel, menginap di apartemen, dan beberapa hal lainnya yang dirasakan penjelasannya tidak fair dan dinilai lebih memberatkan para wakil rakyat.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Boyke memberikan penjelasan sesuai dengan dua regulasi tersebut dan contoh kasus masing-masing.

“Kalau bill apartemen gimana ceritanya?” kata Boyke Siagian yang mengingatkan agar para wakil rakyat tetap berpatokan pada regulasi yang ada. Boyke menekankan bahwa Perjadin lumpsum tetap harus memperhatikan kejujuran, karena selain soal pertanggungjawaban administrasi, juga ada pertanggungjawaban yang hakiki, yakni kepada Tuhan YME.

“Kejujuran kepada yang di atas,” tegasnya.

Kabag Umum dan Keuangan, Sony Sos, M.Si, menyatakan bahwa workshop tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 penting dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan secara bersama-sama dengan pimpinan dan anggota DPRD Sulteng agar penerapannya dapat dilaksanakan bersama pula.(win)

Komentar