Pemprov Beberkan Masalah Pelaku Usaha

Ayotau, Palu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) membeberkan sejumlah masalah yang dihadapi pelaku usaha di daerahnya.

“Banyaknya masalah yang sering dihadapi pelaku usaha, antara lain penurunan volume dan laba, melemahnya kemampuan membayar pinjaman, hingga penutupan tempat usaha. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19,” beber Sekretaris Dinas KUKM Provinsi Sulteng, Imran, saat Sosialisasi bantuan hukum bagi UMKM di Palu, baru-baru ini.

Kata Imran, permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata. Sementara di sisi lain pelauku usaha masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik.

Jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.

Ruang lingkup yang dimaksud adalah permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha. Sedangkan untuk memanfaatkan layanan ini, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK.

“Saya harap para peserta mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya agar dapat memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban serta dapat menjalankan usahanya dengan baik dan kondusif,” tandas Imran. (JT)

Komentar