Ayotau, Palu- Pemerintah Kota Palu secara resmi mengakhiri Tanggap Darurat Bencana alam banjir dan tanah longsor di Kota Palu, pada Senin, 15 Juli 2024. Status ini, yang berlaku sejak 7 hingga 14 Juli 2024, dihentikan berdasarkan Surat Pernyataan Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido.
dr. Reny menyatakan bahwa penghentian tanggap darurat ini mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk optimalisasi kinerja semua unit pelaksana posko dalam menangani bencana serta pemulihan aktivitas masyarakat yang terdampak. Penanganan infrastruktur yang terkena dampak juga telah dilaksanakan sejak awal kejadian dan akan terus berlangsung hingga pemulihan penuh.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa masa tanggap darurat bencana alam banjir dan tanah longsor dinyatakan telah berakhir,” ujar Reny.
Sebagai langkah berikutnya, pemerintah menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama tujuh hari, dari 15 hingga 21 Juli 2024. Selama masa transisi ini, Pemerintah Kota Palu akan mengkaji kebutuhan pascabencana, memastikan perencanaan transisi darurat, dan menyiapkan dukungan sarana dan prasarana dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.
Upaya pemulihan sementara juga akan difokuskan pada fungsi prasarana umum seperti jalan, jembatan, pasar, rumah sakit, dan tempat ibadah. Pemulihan lainnya mencakup fungsi ekonomi masyarakat, kondisi psikososial penyintas, serta kegiatan pendidikan dalam situasi transisi darurat.
Langkah cepat dan tepat yang diambil oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan mengembalikan kehidupan masyarakat ke kondisi normal secepat mungkin. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, Kota Palu berupaya bangkit dari bencana ini dengan semangat dan ketahanan yang tinggi. (*/del)
Komentar