AyoTau, Donggala — Pemerintah Kabupaten Donggala terus memperkuat tata kelola regulasi daerah melalui fasilitasi harmonisasi terhadap lima rancangan peraturan bupati (Perbup) yang diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah. Proses harmonisasi ini berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis 9 Oktober 2025.
Lima rancangan peraturan bupati tersebut meliputi:
-
Desain Olahraga Daerah Kabupaten Donggala
-
Prosedur Pelayanan Lingkungan Hidup
-
Pembinaan Jasa Konstruksi
-
Manajemen Talenta ASN dan Pola Karier PNS
-
Perubahan atas Perbup Nomor 33 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala yang meminta fasilitasi harmonisasi untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan hukum kuat, sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi, dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Pelaksanaan harmonisasi berlangsung dinamis dan terbuka. Tim hukum Pemkab Donggala bersama Kanwil Kemenkum Sulteng membahas substansi peraturan secara mendalam untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pemkab Donggala yang aktif mendorong lahirnya regulasi berkualitas.
“Kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil menjadi kunci keberhasilan penyusunan peraturan yang berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan catatan rekomendasi dari tim perancang Kanwil kepada Pemerintah Kabupaten Donggala sebagai dasar penyempurnaan sebelum penetapan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Donggala memperkuat regulasi daerah agar mampu menjadi instrumen pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (win)










