Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Tidak Harus Di RS Tipe A

AyoTau, Palu – Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kota Palu, Jumat 9 Agustus 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, di Swiss-Belhotel Silae Palu.

Salah satu yang menjadi narasumber adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, Provinsi Sulawesi Tengah, Christian A Oruwo.

Di hadapan peserta Rakor, Christian menyinggung soal pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah yang mendaftar nanti, dimana Pilkada kali ini KPU tidak lagi menunjuk rumah sakit tertentu berdasarkan tipe rumah sakitnya.

“Nanti semua rumah sakit bisa dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah,  asalkan rumah sakit itu memenuhi semua peralatan yang dibutuhkan dalam memeriksa kesehatan, termasuk dukungan sumber daya manusianya,” ujar Christian.

Dengan begitu lanjut Christian, rumah sakit yang ada di daerah-daerah kemungkinan bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan.

Rakor tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, dibuka oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus.

Rakor ini memperjelas kewenangan masing-masing pihak terkait diantaranya kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri. (Win)r

 

 

Komentar