AyoTau, Palu – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Sonny Tandra, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulawesi Tengah mengenai Pengelolaan Sumber Daya Air akan terus dilanjutkan.
“Keputusannya kita tetap lanjutkan. Setelah kami telusuri, ternyata ada bocoran draft PP yang menjabarkan UU tentang Sumber Daya Air. Selain itu, undang-undangnya juga sudah ada,” ujar Sonny Tandra di Ruang Sidang Gedung DPRD Sulteng, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Sonny, Pansus II DPRD Sulteng akan berkoordinasi dengan Kemendagri RI pekan depan terkait hal ini. “Kami tidak hanya akan membahas hal ini, tetapi juga beberapa hal lain dalam konsultasi kami ke Kemendagri RI,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 14 Mei 2024, Komisi III DPRD Sulteng mengadakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Raperda Sulawesi Tengah tentang Sumber Daya Air di Ruang Baruga Lantai II Gedung DPRD Sulteng. FGD tersebut dipimpin langsung oleh Sonny Tandra dan dihadiri oleh anggota lainnya seperti Huisman Brant Toripalu, Naser Djibran, Sri Atun, dan Marlelah.
Dalam FGD, tenaga ahli dari Kemenkumham Sulteng dan Dinas Cikasda Sulteng memaparkan legal draft dan penyusunan ranperda. Sonny menyatakan bahwa seharusnya tidak perlu melanjutkan ke naskah akademik jika harus menunggu Peraturan Presiden (PP) yang menjabarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Sonny menambahkan bahwa PP terkait Sumber Daya Air sedang disusun oleh pemerintah pusat. “Beberapa waktu lalu kami konsultasi ke Jakarta tentang hal ini. Memang PP tersebut sedang dalam proses harmonisasi, dan akan ada banyak perubahan terutama terkait kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Sonny mendukung pendapat dari Dinas Cikasda Sulteng mengenai pengaturan kewenangan. “Karena adanya pembatasan kewenangan, provinsi sulit masuk ke wilayah desa, terutama dalam hal irigasi desa. Dana desa tidak cukup untuk memperbaiki irigasi, padahal irigasi desa sangat penting untuk pangan dan lapangan kerja,” paparnya.
Oleh karena itu, Sonny menyarankan agar hal ini diatur dalam Ranperda Sumber Daya Air. “Dengan demikian, tidak akan ada perdebatan antara DPRD sebagai wakil rakyat dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Sonny juga mengungkapkan bahwa banyak aspirasi masyarakat sulit direalisasikan karena pembatasan kewenangan. “Jika mengikuti UU, seharusnya tidak perlu ada Perda, karena perda mengakomodir yang tidak diatur oleh UU,” pungkasnya. (*/win)
Komentar