Raperda Jasa Konstruksi untuk Menghindari Monopoli

AyoTau, Palu – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng melanjutkan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng pada Rabu, 15 Mei 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus II, H Zainal Abidin Ishak, dengan kehadiran anggota Pansus II seperti Soni Tandra, Huisman Brant Toripalu, dan Nur Rahmatu.

Nur Rahmatu, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa tujuan dari raperda ini adalah untuk mencegah terjadinya monopoli oleh perusahaan besar dalam proyek jasa konstruksi. “Di dunia usaha jasa konstruksi, monopoli sering terjadi, di mana satu grup perusahaan atau perusahaan tertentu mendominasi dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” ujarnya.

“Raperda Jasa Konstruksi ini dirancang untuk menghindari terulangnya situasi tersebut. Kami ingin mencegah perusahaan-perusahaan ‘bergabung’ untuk menguasai proyek konstruksi,” tambahnya.

Nur Rahmatu menyatakan bahwa raperda ini memberikan kesempatan kepada pelaku usaha jasa konstruksi kecil dengan memberikan regulasi yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Kami berdiskusi dengan Departemen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, dan mereka memberikan peluang untuk mengatur tanpa melanggar aturan yang berlaku, untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pelaku usaha jasa konstruksi kecil,” katanya.

“Dalam beberapa diskusi, kami juga mendorong agar proyek-proyek nasional tidak semuanya berukuran besar, tetapi ada yang dibagi kecil-kecil sehingga pelaku usaha menengah atau besar dapat berpartisipasi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Nur Rahmatu menegaskan bahwa raperda ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan tersebut terjadi di masa mendatang. (*/win)

Komentar