Ayotau, Donggala- Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Donggala mengincar kursi ketua DPRD Donggala. Hal itu disampaikan oleh sekretaris DPD PAN Donggala Ahmad rasyid.
Untuk itu, PAN Donggala tidak mau terburu-buru dalam menyusun komposisi disetiap Dapil. Berdasarkan hasil verifikasi adminitrasi Bacaleg yang dikeluarkan KPUD Donggala partai PAN Donggala dinyatakan tiga bacalegnya belum memenuhi syarat (BMS) untuk mengikuti pilieg 2024 mendatang
Olehnya sebagai ketua DPD PAN Donggala Kasman Lassa akhirnya menentukan Sikap politiknya dipenghujung masa jabatan sebagai bupati Donggala dua periode,
“Hasil verifikasi administrasi bacaleg yang dilakukan KPUD pada tanggal 24 Juni, partai Kami PAN ditemukan tiga caleg belum memenuhi syarat (BMS) tentunya tidak bisa mengikuti pileg 2024 mendatang” Kata sekretaris DPD PAN Donggala Ahmad rasyid saat berbincang dengan wartawan kamis malam di ruang kerja bupati Donggala kasman lassa
“Perbaikan hasil verifikasi dimulai tanggal 26 Juni- 9 Juli, PAN akan mengganti caleg dapil I rahmat rum, Dapil 3 Riyan Muhamad, Dapil 4 Andi”sebutnya lagi
Ia menjelaskan Sesuai aturan pergantian bisa dilakukan disebabkan karena tiga hal, pertama kerana meninggal dunia, permintaan sendiri, usulan dan pengesahan DPP partai
Jadi PAN memungkinkan untuk mengganti bacaleg yang belum memenuhi syarat, dengan melalui mekanisme partai tingkat internal, mengusulkan nama ke DPP jika disetujui pasti nama pengganti bacaleg akan dimasukan pada perbaikan berkas bacaleg yang akan berakhir pada 9 Juli mendatang.
“Ada proses internal partai, mengusulkan dulu ke DPP pengganti bacaleg yang dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat), Nama pengganti saya tidak bisa sebutkan”bebernya
“Menyangkut bupati atau ketua DPD PAN, berarti harus lakukan pengunduran diri menjadi bupati, proses administrasi, ini ranah politik menyangkut jabatan, saya belum bisa katakan pak bupati maju pileg, nanti MS (memenuhi syarat) baru berani saya katakan”jelasanya
Ditanya lagi apakah ketua DPD PAN Donggala Kasman lassa akan mendaftar bacaleg dapil I (Banawa-Banawa Tengah) menggantikan posisi Moh Rum yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPUD Donggala, sekretaris berkacamata ini mengatakan tahapan verifikasi pengganti bacaleg di bulan Oktober mendatang,kemudian pada bulan November penetapan Daftar caleg tetap (DCT)
“Pak kasman Sebagai pimpinan partai kalau medan perang meminta turun gunung, harus tanggung jawab penuh, tapi prosesnya mengusul dulu ke DPP PAN di Jakarta, ada nama pak kasman lassa di pengusulan ke DPP PAN”jawabya.
Ditambahkannya kepastian bupati Donggala kasman lassa akan maju pada bursa caleg di pileg 2024 mendatang bisa diketahui pasti pada tanggal 9 Juli mendatang batas akhir perbaikan dokumen bacaleg.
“Pastinya PAN Donggala akan datang ke KPUD pada 9 Juli mendatang membawa dokumen perbaikan dengan berjalan kaki lagi ke KPUD dengan kawalan massa 5000 an simpatisan dan akan ada panggung hiburan, pak kasman lassa nyaleg atau tidak kita tunggu 9 Juli mendatang”jawabnya sambil tersenyum
Untuk diketahui pejabat publik kepala daerah yang ingin menjadi anggota DPRD harus mengundurkan berdasarkan PKPU nomor 10 tahun tahun 2023 pasal 11 huruf K.
kemudian surat pengunduran diri diserahkan ke KPUD dan tidak bisa ditarik kembali, artinya jika Bupati Donggala Kasman Lassa maju bacaleg dapil I Banawa-Banawa Tengah ia harus berburu dengan waktu sebelum batas akhir perbaikan dokumen bacaleg 9 Juli mendatang. (*/AM)
Komentar