KPU Palu Lakukan Sistem Paralel Pendaftaran PPK

AyoTau, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) 20 November 2022, mengumumkan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan pengumuman seleksi ini berlangsung hingga 24 November 2022.

Meskipun baru masuk tahapan pengumuman dibukanya seleksi PPK, namun pendaftar calon PPK sudah membludak.

Di Kota Palu, hari diumumkannya penerimaan PPK dan PPS, jumlah pendaftar hingga Minggu malam 20 November 2022 mencapai 99 pendaftar.

“20-24 November ini sebenarnya masih tahapan pengumuman. Pendaftaran resmi dibuka pada 20-29 November 2022,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, Senin 21 November 2022.

Walaupun demikian, KPU Kota Palu melakukan sistem paralel penerimaan PPK ini. Meskipun baru masuk tahapan pengumuman, namun KPU Kota Palu tetap melayani calon PPK yang mendafar via Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA), sekaligus KPU melakukan verifikasi administrasi.

“Data hingga minggu malam, pendaftar PPK sudah 99 orang. KPU membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Palu yang ingin mendaftar sebagai calon PPK,” kata Agus.

Dia melanjutkan, nanti pendaftar yang lolos administrasi, selanjutnya mengikuti tes tertulis dengan sistem CAT. Bagi yang lolos tes CAT, akan lanjut pada tahapab wawancara.

“Setiap kecamatan, anggota PPK sebanyak 5 orang. Untuk Kota Palu jumlah PPK yang dibutuhkan 40 orang, itu sesuai jumlah kecamatan yang ada yakni 8 kecamatan,” ungkap Agus.

Agus beharap, hingga 29 November mendatang masyarakat Kota Palu memanfaatkan kesempatan ini.

“Penerimaan PPK kali ini tidak dibatasi periodesasi. Meskipun calon pendaftar itu sudah pernah jadi PPK dua, tiga periode, kali ini batasan itu tidak berlaku lagi,” tandasnya.(win)

Komentar