Kondisi Arsip Pertanahan di Palu Memprihatinkan

AyoTau, Palu – Kearsipan kembali menjadi sorotan penting setelah kunjungan kerja Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Plt. Kadispusarda) Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Idham Khalid, ke Kantor Pertanahan Kota Palu, Jumat (05/12/2025). Kunjungan tersebut membuka fakta bahwa sektor kearsipan, khususnya arsip pertanahan, masih menghadapi persoalan serius yang membutuhkan perhatian segera.

Dari hasil visitasi, ditemukan bahwa sarana dan prasarana kearsipan di Kantor Pertanahan Kota Palu berada dalam kondisi yang jauh dari ideal. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah kebutuhan mendesak akan pembangunan gedung arsip yang representatif. Arsip pertanahan, terutama warkah, memiliki posisi vital sebagai memori kolektif negara dan masyarakat mengenai kepemilikan tanah.

Kondisi penyimpanan yang tidak memadai tidak hanya mengancam kelestarian dokumen, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Susetyo Nugroho, telah mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah. Permohonan tersebut menekankan kebutuhan akan tenaga arsiparis profesional untuk membantu penataan arsip, khususnya warkah pertanahan yang jumlahnya besar dan memiliki kompleksitas tinggi.

Langkah ini diapresiasi karena menunjukkan kesadaran bahwa pengelolaan arsip pertanahan tidak bisa ditangani oleh tenaga administrasi biasa. Arsiparis dengan kompetensi khusus sangat dibutuhkan untuk memastikan penataan arsip dilakukan secara sistematis, aman, dan sesuai standar.

Permintaan bantuan tersebut sekaligus menjadi alarm bagi Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Pembangunan gedung arsip dan penambahan tenaga arsiparis bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi investasi strategis untuk menjamin kepastian hukum pertanahan di Kota Palu.

Membiarkan arsip vital negara dalam kondisi rentan adalah kelalaian yang berdampak luas. Arsip yang tertata baik merupakan fondasi administrasi pertanahan yang akuntabel, transparan, dan mampu mencegah sengketa.

Harapannya, Kementerian ATR/BPN dapat memberikan prioritas pada perbaikan infrastruktur kearsipan di daerah dan segera mengalokasikan anggaran serta SDM yang diperlukan.(*)