AyoTau, Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti persoalan sistem remunerasi atau pembagian jasa pelayanan di RSUD Undata dan RSUD Madani. Ketimpangan formula pembagian antara tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dinilai perlu segera dibenahi untuk mencegah konflik internal.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulteng bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Arniwaty Lamadjido, serta jajaran pemangku kepentingan sektor kesehatan.
Rapat itu juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Direktur RSUD Undata, Direktur RSUD Madani, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu.
Dalam pertemuan tersebut, sistem remunerasi kedua rumah sakit menjadi perhatian karena terdapat persoalan ketimpangan formula pembagian jasa pelayanan antara tenaga medis, seperti dokter spesialis dan dokter umum, dengan tenaga kesehatan lainnya, termasuk perawat dan tenaga penunjang medis.
Ketidakseimbangan dalam sistem pembagian tersebut disebut menjadi salah satu pemicu persoalan dan konflik internal di lingkungan rumah sakit.
Anggota Komisi IV, Aristan, mendorong agar penerapan sistem remunerasi di RSUD Undata dan RSUD Madani berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kedua rumah sakit juga didorong untuk mempelajari sistem remunerasi di rumah sakit lain, khususnya rumah sakit terdekat yang telah menerapkan mekanisme pembagian jasa pelayanan secara baik.
Langkah evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan formula remunerasi yang lebih proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan sehingga hak masing-masing tenaga kesehatan dapat diperhatikan.
Komisi IV menilai pembenahan tata kelola internal rumah sakit merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Sebab, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga membutuhkan sistem manajemen yang baik serta hubungan kerja yang harmonis di lingkungan rumah sakit.(*)











