AyoTau, Palu – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menggelar uji publik untuk menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan dibuka Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, dengan melibatkan anggota DPRD, tim penyusun, instansi terkait, serta narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Dinas Kesehatan Sulteng, dan akademisi Universitas Tadulako.
Penyempurnaan Ranperda ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Komisi IV menilai penyesuaian regulasi diperlukan untuk memperkuat tata kelola kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mendukung pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, termasuk mendukung pelaksanaan program Berani Sehat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)












