AyoTau, Makassar – Komisi I DPRD Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan guna memperkuat pemahaman terkait mekanisme pelepasan aset daerah yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, didampingi anggota Sri Indraningsih Lalusu dan Moh. Fauzan Adzima A Hi. Yahya.
Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Sulawesi Selatan, Murniati, bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek teknis terkait prosedur pelepasan aset daerah, mulai dari tahap perencanaan, penilaian aset, hingga proses pemindahtanganan sesuai regulasi yang berlaku.
Murniati menjelaskan bahwa pelepasan aset daerah harus dilakukan melalui tahapan yang ketat dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses, kata dia, wajib didukung dokumen yang lengkap serta melalui mekanisme penilaian yang objektif guna meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menilai kunjungan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Menurutnya, praktik pengelolaan aset yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan pelepasan aset di Sulawesi Tengah agar lebih efektif, terarah, dan sesuai regulasi.
Selain membahas pelepasan aset, diskusi juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum produktif. Upaya tersebut dinilai dapat meningkatkan kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal.
Sri Indraningsih Lalusu menambahkan, kunjungan kerja tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antar daerah sekaligus mendorong terciptanya pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)












