Komisi B DPRD Palu Dalami Perubahan APBD 2026

AyoTau, Palu – Komisi B DPRD Kota Palu mulai mendalami usulan perubahan program dan alokasi anggaran dalam Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026 bersama sejumlah mitra kerja.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu yang berlangsung hingga Kamis.

Hal itu disampaikan Rusman usai mengikuti rapat bersama mitra Komisi B, Senin sore (31/8/2026).

Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk meneliti setiap usulan perubahan program dan alokasi anggaran sebelum dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu.

“Ini diagendakan untuk melakukan pendalaman bersama dengan mitra komisi, dalam kerangka untuk meneliti usulan perubahan program dan alokasi anggaran. Jadi ini terkait dengan perubahan anggaran di tahun 2026,” ujar Rusman.

Selain membahas substansi usulan anggaran, Komisi B menekankan pentingnya sinkronisasi data antara DPRD dan mitra kerja pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data yang diajukan sesuai sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi sebelum memasuki pembahasan di Banggar.

“Komisi B bersama dengan mitra kerjanya tentu menginginkan bahwa data usulan anggaran ini bisa sesuai. Jangan sampai nanti ada lagi kesalahan-kesalahan administrasi sebelum kemudian diserahkan ke Badan Anggaran untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Rusman menegaskan, perubahan anggaran harus tetap diarahkan pada program-program prioritas dan kebutuhan masyarakat. Setiap anggaran yang mengalami perubahan, pengalihan maupun pergeseran harus dipastikan tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan agar perubahan APBD tidak mengabaikan visi dan misi Pemerintah Kota Palu, terutama dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan serta kualitas pelayanan publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana program kegiatan itu tetap pro terhadap rakyat, atau kemudian mendukung secara penuh pelayanan yang paripurna kepada masyarakat. Itu yang kemudian kita ingin pastikan,” katanya.

Pada hari pertama agenda rapat bersama mitra kerja, Komisi B membahas sejumlah hal dengan Sekretariat DPRD Kota Palu. Salah satu perhatian utama ialah tata kelola dan pelayanan sekretariat terhadap 35 anggota DPRD Kota Palu.

Rusman menyebut dukungan Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan fungsi DPRD, termasuk fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Banyak membahas terkait dengan tata kelola dan pelayanan. Bagaimana aspek pelayanan Sekretariat DPRD Kota Palu terhadap 35 anggota DPRD Kota Palu dalam memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD Kota Palu,” ujarnya.

Komisi B juga menyoroti keterbukaan informasi mengenai aktivitas dan kinerja DPRD kepada masyarakat.

Menurut Rusman, kegiatan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik sekaligus pertanggungjawaban politik kepada masyarakat.

“Bagaimana kemudian pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu dalam setiap kegiatan yang dilakukan menjadi bagian dari pertanggungjawaban secara publik dan secara politiknya. Karena itu yang harus dituntut oleh masyarakat,” katanya.