Kemenag Palu Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40 Ribu, sesuai Harga Beras di Pasar

Ayotau, Palu- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, telah mengeluarkan surat edaran penetapan Zakat Fitrah tahun 1445 H/2024 M, khusus untuk wilayah Kota Palu.

“Penetapan besaran zakat fitrah tentunya melihat keadaan harga beras di Pasar, sekarang ini kita mengambil harga beras tidak tertinggi dan terendah, kita mematok harga beras di tengah-tengah yakni Rp 40 ribu, sebab beras satu kilo Rp 16 ribu, berarti kalau dua kilo Rp32 ribu, setengah kilonya Rp 8 ribu, sehingga jika ditambahkan menjadi Rp40 ribu,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, saat dihubungi Ayotau.id, melalui ponsel, Jumat, 15 Maret 2024.

Ahmad juga mengatakan, besaran zakat fitrah di Kota Palu, di Kabupaten Sigi, Donggala dan Parimo, pihaknya melihat hampir sama mencapai Rp40 ribu.

“Jadi saya kira untuk penentuan zakat fitrah itu bukan karena kemauan atau keinginan kita, tetapi memang kita melihat dulu harga beras di Pasar, kemudian koordinasi dengan pihak terkait, baru kita tetapkan besaran Zakat Fitrah itu,” jelasnya.

Menurut Ahmad, waktu pembayaran zakat fitrah sebenarnya sejak masuk awal Ramadan sudah boleh dibayarkan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, atau saat sebelum khatib naik mimbar.

“Kami menyarakan masyarakat tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, kalau memang bisa sekarang dibayarkan kenapa tidak,” ungkapnya.

Ahmad mengimbau, pengumpulan Zakat Fitrah dimulai dari 1 Ramadhan 1445 H/ 12 Maret 2024 sampai 29 Ramadhan 1445 H/ 9 April 2024.

“Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan shadaqahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada Lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada Masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Selain itu, Ahmad berharap, kepada seluruh Kepala KUA se-Kota Palu untuk meneruskan informasi ini kepada Para Imam Masjid dan Badan Amil Zakat/ UPZ di wilayah kerja masingmasing.

“Diharapkan Kepala KUA melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal dan shadaqah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu atau Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Palu dan Baznas Kota Palu,” ujarnya.

Sesuai surat edaran Penetapan besaran Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M adalah beras 2,5 Kg atau 3,5 liter, perjiwa, jika di uangkan sebesar Rp 40.000 perjiwa. (del)

  • DPTb

Komentar