Gubernur Kawal Penyelesaian Rumah Warga Sulewana, PT Poso Energy Siap Lakukan Perbaikan

AyoTau, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah terus mengawal penyelesaian persoalan rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso. Dalam rapat fasilitasi yang dipimpin langsung Gubernur, PT Poso Energy menyatakan siap memperbaiki rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan dengan mengacu pada standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat kepada Satgas PKA sejak akhir 2025. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa mengabaikan kepastian investasi yang sehat dan bertanggung jawab.

“Pemerintah Provinsi hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab sosialnya,” tegas Gubernur Anwar Hafid.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengatakan PT Poso Energy perlu memberikan perhatian lebih kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Menurutnya, komitmen perbaikan maupun relokasi rumah warga yang mengalami kerusakan telah disepakati dalam rapat sebelumnya pada 25 Mei 2026.

Senada dengan itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, menyebut sejumlah rumah warga telah masuk kategori tidak layak huni. Karena itu, perusahaan didorong memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung perbaikan rumah masyarakat.

Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang melibatkan Tim Ahli ITB, PT Poso Energy, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Wakil Gubernur Renny Lamadjido. Pertemuan kali ini diharapkan menjadi tahap akhir dari proses penyelesaian yang telah berlangsung sekitar 14 bulan sejak pengaduan warga disampaikan kepada Satgas PKA.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan agar PT Poso Energy menggunakan standar BSPS sebagai acuan dalam pemberian bantuan perbaikan rumah warga Desa Sulewana. Usulan itu disepakati oleh pihak perusahaan.

Direktur DAM PT Poso Energy, Asmarudin, didampingi E. Rahendra dan Sahroni, menegaskan perusahaan tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional PLTA.

“Selama ini kami terus menjalankan komitmen tersebut, Pak Gubernur,” ujar Asmarudin.

Ia menjelaskan, perusahaan selama ini telah melaksanakan berbagai program CSR, antara lain pembangunan jembatan, pemberian beasiswa mahasiswa, perbaikan jalan dan gedung sekolah, pembangunan training center, pemberdayaan UMKM, hingga penyediaan berbagai fasilitas umum.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso akan segera melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memetakan tingkat kerusakan rumah warga secara akurat. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan program perbaikan rumah sesuai standar BSPS. (*)