Ayotau, Donggala- Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Donggala, Ketua Badan Pembentuka Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Donggala, Abdul Rasyid mengusulkab agar pajak galian C dinaikan menjadi 20 persen.
Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Abdul Rasyid saat ditemui media ini, Jumat 11 Agustus 2023.
Kata dia, saat ini pajak galian C masih bermain di zona nyaman karena pemerintah kabupaten hanya memmungut pajak sebesar 12 perseb saja.
“Pajak Galian harus dinaikan 20 persen, kalau tahun kemarin para pengusaha tambang hanya dikenakan 12 persen saja, paling cepat tahun ini pajak Galian C harus di naikan, perdanya juga sudah ada,”ucapnya.
Rasyid Menjelaskan Perubahan perda pajak dan retrebusi daearah adalah momentum peningkatan PAD. Karena Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Maka, lanjutnya, sejak saat itu seluruh kabupaten dan kota se Indonesia diwajibkan untuk melakukan penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dan Hal ini jelas diperintahkan di dalam pasal 187 butir (b), dimana disebutkan bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkanya UU No. 1 Tahun 2022”ucapnya
“Artinya semua daerah harus segera melakukan penyesuaian Perdanya sampai batas waktu 5 Januari 2024, Oleh karena itu, untuk konteks kabupaten Donggala khususnya mengenai besaran tarif pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) sudah selayaknya untuk segera dilakukan penyesuaian tarif”tekannya
Rasyid beralasan menaikan pajak Galian C, didasarkan pada dua hal, pertama ini PAD (pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Donggala lebih mengandalkan Pajak Galian C yang mencapai kurang lebih 30 Milyar/tahun, yang semuanya berasal dari Pajak 37 Perusahaan MDLB antar Pulau serta kurang lebih 102 perusahaan lokal yang membayar pajak MDLB atas berjalanya proyek di kabupaten Donggala setiap tahun.
“Kalau Pemda Kota Palu telah menyelesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerahnya dan sudah menetapkan 20% besaran tarif pajak Galian C, Sedangkan untuk Kabupaten Donggala masih yang termurah yaitu hanya 12 % saja, Dari kedua alasan tersebut diatas, maka sudah selayaknya momentum perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Donggala menjadi peluang yang baik untuk menyesuaikan kembali tarif pajak Galian C, agar PAD sektor ini bisa tembus di angka 100 milyar/tahun”tuturnya
Politisi PKS yang akan diusung pada pilkada 2024 mendatang ini menambahkan secara potensi jumlah perusahaan galian C di Donggala lebih banyak dibandingkan kota Palu.
“Di banding dengan Kota Palu maka secara potensi dan jumlah perusahaan galian C di kabupaten Donggala jauh lebih banyak, sehingga penyamaan tarif pajak antar Palu dan Donggala menjadi mesti ada, apalagi tarif pajak galian C ini pernah menjadi rekomendasi BPK-RI, karena Donggala paling rendah pajak galian C nya”tutupnya. (*/AM)
Komentar