AyoTau, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat serta tanggung jawab dunia usaha, Selasa (11/8/2026).
Penetapan dua Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, setelah sebelumnya agenda dewan membahas dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, mengatakan dua Raperda tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat kebijakan daerah, khususnya dalam menghadapi persoalan narkotika dan memastikan keberadaan dunia usaha memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan.
Raperda pertama mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurut Aristan, persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penindakan. Dibutuhkan sistem pencegahan yang kuat dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Daerah membutuhkan sistem pencegahan yang kuat, pendidikan dan literasi yang berkelanjutan, perlindungan generasi muda, rehabilitasi, serta keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Raperda kedua mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Aristan menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan aktivitas dunia usaha tidak hanya berorientasi pada investasi, pertumbuhan ekonomi maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga memberikan dampak sosial dan lingkungan yang nyata.
Ia menegaskan, investasi harus tumbuh bersama masyarakat dan tidak boleh menciptakan jarak dengan lingkungan sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, penciptaan manfaat sosial, dan penghormatan terhadap kepentingan daerah,” katanya.
Politisi Partai NasDem itu berharap kedua Raperda tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum yang hanya selesai ditetapkan dalam rapat paripurna. Regulasi tersebut harus menjadi instrumen kebijakan yang dapat diterapkan secara nyata dan terukur.
Menurutnya, Raperda tentang narkotika harus mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sementara Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha harus memastikan dunia usaha menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Pada akhirnya, kualitas sebuah regulasi tidak ditentukan oleh seberapa baik ia dirumuskan di atas kertas, tetapi oleh seberapa nyata ia mampu melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan pembangunan menghadirkan keadilan serta manfaat bagi rakyat,” pungkas Aristan.(*)














