DPRD Sulteng Akan Koordinasi Agenda Masa Sidang II ke Bawaslu

Nomor Urut

Ayotau, Palu – Dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sekretariat akan menyampaikan secara resmi agenda yang akan dilaksanakan selama masa persidangan ke-2 tahun kelima, Tahun 2024, kepada Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng.

Langkah ini diambil karena beberapa agenda yang dijadwalkan pada masa sidang ke-II akan melibatkan pimpinan dan anggota DPRD, yang akan berlangsung beberapa hari menjelang tanggal pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Dua agenda yang dimaksud akan berinteraksi langsung dengan masyarakat, yakni kegiatan reses atau penjaringan aspirasi, dan kunjungan daerah pemilihan (Kundapil) dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran.

Menurut draft jadwal dalam Banmus, reses akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari. Sementara Kundapil dijadwalkan pada tanggal 12-17 Februari 2024.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi, menyatakan saat mengikuti rapat Banmus di ruang sidang utama DPRD Sulteng pada Senin (22/01), bahwa komunikasi awal telah dilakukan ke Bawaslu terkait agenda kegiatan anggota dewan.

“Bawaslu tinggal menunggu surat resmi dari DPRD. Setelah hasil rapat Banmus ini ditetapkan, kami akan menyurat ke Bawaslu tentang pelaksanaan kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng,” jelas Sekwan.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap pertanyaan Anggota Banmus, Elisa Bunga Allo, terkait kegiatan mereka ke masyarakat yang berkaitan dengan aturan yang mengikat bagi calon legislatif yang berstatus incumbent.

“Jangan sampai kita berada di lapangan tanpa pemahaman yang benar, karena hal itu dapat melanggar aturan,” ungkap Elisa, politisi PDI-Perjuangan yang menjadi caleg DPRD Sulteng Dapil Kota Palu.

Selain Elisa, rapat Banmus yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Zalzumida A. Djanggola, juga dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya, seperti Nasser Djibran dan I Nyoman Slamet.

Beberapa anggota dewan lainnya mengikuti secara daring, antara lain Irianto Malingong, Zainal Abidin Ishak, dan Ronal Gulla. Turut hadir pula beberapa OPD, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Bappeda Provinsi Sulteng.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulteng menegaskan kepada seluruh anggota legislatif yang akan maju kembali pada Pemilihan Legislatif (incumbent) tahun 2024, agar tidak memanfaatkan masa reses untuk kegiatan-kegiatan kampanye.

“Kegiatan reses boleh dilakukan, namun kami tidak akan mengizinkan jika reses dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye pribadi karena reses merupakan tanggung jawab anggota DPRD yang dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah (APBD atau APBN),” tegas Nasrun, Ketua Bawaslu Sulteng, beberapa waktu lalu.

Apalagi, kata Nasrun, jika kegiatan reses itu disisipkan dengan pembagian sembako, hal tersebut akan masuk dalam kategori money politics yang dapat berujung pada pelanggaran pidana pemilu. (*/win)

Komentar