AyoTau, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna penyampaian laporan pimpinan pansus II yang berisi proses pembahasan ranperda DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang Tata Tertib, Selasa 16 Mei 2023.
Rapat Paripurna penyampaian laporan Panita Khusus (Pansus) pada hari itu juga dirangkai dengan pendapat fraksi dan permintaan persetujuan anggota DPRD Kota Palu.
Pimpinan rapat Erman Lakuana menyampaikan bahwa pembentukan Pansus II, dibentuk pada masa persidangan Cawu III, tanggal 5 November tahun 2022. Melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Palu.
Pansus II diberikan amanah oleh paripurna untuk melaksanakan tugasnya membahas dua rancangan produk hukum daerah yang bersifat aturan.
Yakni Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan. Rancangan peraturan DPRD Kota Palu terkait perubahan kedua atas peraturan DPRD Nomor 1 2026 tentang Tata Tertib.
Pembentukan Pansus atas dasar 3 Ranperda dan 1 Rancangan peraturan DPRD pada masa persidangan catur Wulan III tahun sidang tanggal 5 November 2022.
Setelah Ketua Pansus II H. Astam Abdulah membacakan laporannya, Pimpinan rapat Erman Lakuana meminta masukan dan persetujuan anggota DPRD Kota Palu atas laporan tersebut. Namun tidak ada sanggahan dari peserta rapat. Sehingga dinyatakan bahwa Paripurna menyetujui hasil kerja Panitia khusus, sebagai rangkain proses pembahasan produk hukum daerah, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan mekanisme rapat, maka pimpinan meminta persetujuan pada Paripurna, apakah hasil kerja Pansus II disetujui?,” tanya pimpinan rapat dan secara serentak anggota DPRD Kota Palu menerima serta menyetujui laporan Ketua Pansus II tersebut.
Rapat Paripurna dihadiri Asisten I Setda Kota Palu Rizal, Wakil Ketua DPRD Palu Rizal Dg Sewang, anggota DPRD Palu dan pimpinan OPD Pemkot Palu.(*)
Komentar