AyoTau, Palu – DPRD Kota Palu resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Palu, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari.
Penutupan masa persidangan tersebut menandai berakhirnya 86 hari kerja DPRD yang diisi berbagai agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Selama masa persidangan berlangsung, DPRD Kota Palu tercatat menggelar delapan rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan strategis daerah. Selain itu, dewan juga melaksanakan dua rapat pimpinan, tiga rapat Badan Musyawarah, dua rapat Badan Anggaran, satu rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), enam rapat panitia khusus, serta dua rapat dengar pendapat.
Aktivitas pembahasan di tingkat komisi juga berjalan intensif. Komisi A dan Komisi B masing-masing melaksanakan tujuh rapat bersama mitra kerja, sedangkan Komisi C menggelar tiga rapat.
Di bidang pengawasan, DPRD aktif melakukan kunjungan lapangan. Komisi A tercatat melakukan lima kali kunjungan, Komisi B sebanyak tujuh kali, dan Komisi C dua kali kunjungan kerja lapangan.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, mengatakan dinamika perdebatan dalam setiap rapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas.
“Dalam pelaksanaan rapat-rapat dewan, sering terjadi dinamika perdebatan yang panjang hingga melampaui batas waktu rapat. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan keputusan yang objektif dan berkualitas,” ujar Rico.
Selama Caturwulan I Tahun Sidang 2026, DPRD Kota Palu juga menerima 142 surat masuk serta menetapkan tiga keputusan dewan dan tiga keputusan pimpinan dewan.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan dewan, di antaranya penyelesaian tahapan hibah rumah hunian tetap bagi korban bencana 2018, pembahasan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 melalui panitia khusus yang masih berlangsung.
Selain itu, DPRD Kota Palu juga memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan selama tiga bulan untuk menuntaskan agenda pengawasan sektor pertambangan yang sedang berjalan.(*)














