AyoTau, Palu – DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, DPRD Kota Palu berhasil merumuskan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Pimpinan Pansus LKPJ DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, mengatakan pembahasan LKPJ bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penyampaian laporan Pansus pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025, Senin (25/5/2026).
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rustia dalam laporannya.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan mencakup pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), implementasi kebijakan daerah, program pembangunan, hingga pelaksanaan kerja sama pemerintah daerah. Pembahasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Rustia menjelaskan, pansus bekerja secara objektif dan terstruktur untuk memetakan capaian pembangunan sepanjang tahun 2025 sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi Pemerintah Kota Palu.
Selain mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan efektivitas belanja daerah, serta optimalisasi potensi pembangunan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya,” kata Rustia.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Palu turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas upaya menjalankan visi pembangunan “Palu Mantap” yang berorientasi pada pembangunan kota yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif.
Pansus pembahasan LKPJ sendiri dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kota Palu dengan masa kerja mulai 13 April hingga 30 April 2026. Setelah melakukan pembahasan secara menyeluruh, pansus menilai dokumen LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 telah disusun secara sistematis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa 37 rekomendasi yang dihasilkan harus menjadi perhatian seluruh OPD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas program pembangunan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Palu.(*)












