AyoTau, Palu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah (Dispusaka) Sulawesi Tengah terus memperkuat sistem informasi dan akuntabilitas kinerja melalui pembinaan kearsipan di sejumlah perangkat daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pembinaan yang dilaksanakan Tim 1 Pendampingan dan Pembinaan Kearsipan, Kamis (2/4/2026).
Tim yang dipimpin, Hanna Rondonuwu, bersama Sri Rahayu, Pratiwi Abd. Makki, Sriyanti, Budi Salama, dan Denny Ladjaru, melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola arsip untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Pada hari pertama, tim memfokuskan kegiatan pada evaluasi efektivitas penataan arsip dan tingkat kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan dokumen. Dari hasil observasi, ditemukan bahwa sebagian arsip inaktif periode 2018 hingga 2022 masih tersimpan di filing kabinet dan lemari penyimpanan umum.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena belum sepenuhnya mendukung aspek pemeliharaan jangka panjang serta kemudahan akses terhadap informasi dan dokumen.
Memasuki hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan teknis kepada pengelola arsip. Tim memberikan bimbingan mengenai tata cara pemilahan arsip berdasarkan tahun dan kode klasifikasi, sehingga dokumen dapat ditata secara sistematis dan dipindahkan ke dalam boks arsip standar.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan fisik arsip dari risiko kerusakan sekaligus memudahkan proses temu kembali dokumen saat dibutuhkan.
Seluruh rangkaian pendampingan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menjadi dasar pengelolaan arsip nasional. Melalui pembinaan ini, Dispusaka Sulteng berharap tercipta tata kelola arsip yang tertib, efektif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pemerintahan.
Selain berfungsi sebagai dokumen administrasi, arsip juga memiliki peran strategis sebagai memori kolektif daerah dan instrumen pertanggungjawaban pemerintah yang sah dalam mendukung pelayanan publik yang transparan dan profesional. (*)











