Disnakertrans Sosialisasikan UMP di Poso

Ayotau, Poso- Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Joko Pranowo, mengungkapkan upah minimum sebagai kebijakan yang dibuat pemerintah bertujuan untuk melindungi kepentingan pekerja.

“Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Joko membacakan sambutan tertulis Kepala Disnakertrans Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus, saat pembukaan sosialisasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2022 di Poso, Rabu 20 Juli.

Kegiatan ini dibuka Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Frits Sam Purnama Kandori. Joko mengatakan upah minimum selain jaring pengaman pekerja, juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha serta mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif.

Adapun Gubernur H Rusdi Mastura, telah menetapkan UMP Sulteng Tahun 2022 sebesar Rp2.390.739 perbulan. Joko menjelaskan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.

“Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum dapat ditetapkan di provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan upah minimum provinsi atau ditetapkan di kabupaten/kota disebut dengan upah minimum kabupaten/kota,” jelas Joko.

Dikatakan, mengacu Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), upah minimum sebagaimana dimaksud sebagai patokan upah bulanan terendah, terdiri atas: upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap; atau dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok serta tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Joko menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

Diketahui, dari 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, ada enam kabupaten yang harus mengikuti nominal UMP Sulteng tahun 2022. Enam kabupaten tersebut yakni Sigi, Donggala, Tolitoli, Tojo Unauna, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. (JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *