Ayotau, Palu- Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, Sumarno, mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya hukum terhadap angkutan online yang beroperasi tanpa izin di daerahnya. Penindakan dilakukan menggandeng aparat hukum dan pihak-pihak terkait pada Februari 2022.
“Sudah kita tilang ada sekitar 10 mobil jenis mini bus yang digunakan sebagai angkutan online,” ungkap Sumarno, Selasa 15 Maret 2022.
Dia menjelaskan angkutan online yang ditilang terbukti beroperasi tanpa mengindahkan regulas terkait transportasi umum seperti perizinan, asuransi, dokumen perjalanan, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Sekarang masih dalam proses. SIM dan STNK juga masih ditahan,” pungkas Sumarno.
tanpa izin
Sebelumnya, Sumarno mengungkapkan iklim angkutan umum tengah dalam kondisi tidak kondusif. Ini disebabkan berbagai macam problem, salah satunya dengan adanya angkutan gelap, ilegal, dan rental.
Dia mengatakan pelaku usaha angkutan resmi telah meminta pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai solusi menuntaskan kondisi saat ini. Menyahutinya, Dishub merancang payung hukum mengatasi permasalahan yang ada.
“Sekarang orang mau berinvestasi di bidang jasa angkutan sudah tidak menarik dalam arti tak menguntungkan. Ini karena angkutan ilegal (tidak memiliki izin) lebih banyak dari plat kuning (angkutan resmi),” ujar Sumarno.
“Orang mau urus izin angkutan menjadi tidak menarik karena tak menguntungkan secara finansial. Kondisi ini tidak kondusif untuk iklim angkutan di Sulawesi Tengah karena tidak sehat,” tambahnya.
Sumarno menuturkan akan merancang regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya agar tidak membuat kententuan yang bisa melanggar ketentuan di atasnya. (JT)