Belum Ada Parpol Lengkapi Data Bacaleg di Silon

AyoTau, Palu – 1-14 Mei 2023, KPU Kota Palu membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Palu, bagi partai politik tingkat Kota Palu.

Meskipun jadwal sudah ditetapkan, dan sosialisasi kepada partai politik sudah dilakukan, hingga saat ini belum satupun dari partai politik tingkat Kota Palu yang melengkapi data bakal calon legislatifnya (Bacaleg) kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sesuai Peraturan KPU, partai politik wajib memasukkan nama-nama calon bakal legisliatifnya kedalam Silon, sebelum mendaftarkannya ke KPU.

Menurut Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, hingga Minggu 30 April pukul 14.30 Wita, belum satupun partai politik yang data silonnya lengkap.

“Belum ada partai politik yang sudah menyelesaikan Silonnya. Semuanya masih berproses,” ungkap Agussalim.

Lanjut Agus sapaan akrabnya, KPU Kota Palu terus memantau pergerakan Silon. Bahkan hingga H-1 pengajuan bakal calon, belum satupun partai politik yang mengkonfirmasi KPU untuk melakukan pendaftaran.

“Sesuai jadwal, kami membuka pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023. Lewat dari jadwal tersebut, KPU tidak menerimanya lagi,” tegas Agus. (Win)

Komentar