AyoTau, Jakarta – Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2026 tidak hanya memperkuat sinergi pusat–daerah, tetapi juga memperdalam pemahaman teknis mengenai regulasi terbaru dan tantangan fiskal yang dihadapi daerah penghasil sawit. Rakor yang diprakarsai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, berlangsung di Jakarta Senin 24 November 2025.
Salah satu materi utama dalam rakor adalah pembahasan mendalam mengenai ketentuan penggunaan dan penyaluran DBH Sawit berdasarkan PMK Nomor 91 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum penganggaran dan pelaksanaan program sawit. Pemerintah daerah diminta memahami batasan, prioritas belanja, serta struktur alokasi yang sudah diatur dalam regulasi tersebut.
Rakor juga membedah komponen DBH sesuai kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), mulai dari mekanisme pembagian, formula perhitungan, hingga prioritas alokasi kepada daerah penghasil, daerah pengolah, hingga daerah yang berbatasan langsung.
Selain aspek regulasi, peserta rakor turut menyoroti tantangan fiskal ke depan, termasuk adanya usulan pengurangan porsi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Kebijakan itu dinilai dapat mempengaruhi ruang fiskal daerah penghasil sawit sehingga perlu disikapi dengan strategi dan langkah antisipatif.
Diskusi berlangsung dinamis, melibatkan seluruh perwakilan daerah untuk menyamakan pemahaman dan merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Forum ini menjadi ruang strategis bagi daerah untuk menguatkan koordinasi, menyampaikan aspirasi, serta menyiapkan langkah terukur dalam pengelolaan DBH Sawit tahun anggaran 2026. (*)














